62821-7433-7244

Begini Cara XL Mendeteksi IMEI Ponsel BM Di Jaringan

Begini Cara XL Mendeteksi IMEI Ponsel BM Di Jaringan

Aturan pemblokiran ponsel black market (BM) melalui nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) hingga kini belum ketok palu. Meski demikian, operator seluler XL Axiata tengah menyiapkan mekanisme untuk mendeteksi perangkat ilegal di jaringannya melalui nomor identifikasi unik tersebut. Direktur Teknologi XL Axiata Yessie Yosetya mengemukakan salah satu caranya adalah mendeteksi IMEI ponsel saat digunakan untuk mengakses internet, misalnya
browsing situs web atau menonton video di YouTube. “Kita cek, apakah ponselnya ini legit (resmi) atau tidak,” kata Yessie dalam acara temu media di Jakarta, Kamis (5/9/2019) Samsung Komentari Aturan Pemblokiran Ponsel BM Akan tetapi, cara seperti itu menurut Yessie terlalu membebani jaringan sehingga tidak bisa sering-sering dilakukan, mungkin hanya sehari sekali atau sepekan sekali. IMEI perangkat, menurut Yessie, juga bisa terdeteksi ketika pengguna
mengecek saldo pulsa melalui kode USSD. Namun, tak semua pengguna melakukan ini, terutama pelanggan yang sudah terbiasa memakai layanan data internet.
Ini Dia, Isi Lengkap Rencana Aturan Blokir Ponsel BM Ada cara lain menggunakan mesin khusus pendeteksi IMEI yang membutuhkan dana berjumlah besar. “40 juta dollar AS (Rp 564 miliar,” ujar Yessie menjelaskan nilai investasi untuk mesin dimaksud.
Minta insentif mesin Pemerintah membebankan biaya penyediaan mesin bernama Equipment Identity Reqister (EIR) ini ke masing-masing operator seluler. XL meminta pemerintah memberikan insentif ke operator untuk meringankan beban pengeluaran tersebut. Mesin EIR mampu melacak dan mengelompokkan IMEI perangkat ke dalam kategori legal dan ilegal.

Setelah dideteksi lewat backend, database IMEI perangkat di jaringan operator dicocokkan dengan database ponsel resmi yang disimpan oleh pemerintah. XL Minta Pemerintah Berikan Insentif ke Operator untuk Blokir Ponsel BM Apabila pelanggan operator menggunakan perangkat dengan nomor IMEI yang tidak ada di database pemerintah,
maka pelanggan tersebut akan dikirimi notifikasi bahwa IMEI ponselnya tak terdaftar. Ponsel dengan IMEI yang tidak terdaftar di database pemerintah kemungkinan merupakan perangkat BM alias ilegal dan berpotensi diblokir dari jaringan operator.
Tapi, Yessie menyebutkan bahwa mekanisme pemblokiran ini belum jelas. “Detail pelaksanaannya masih digodok dan didiskusikan,” katanya. Pemerintah sedianya akan meresmikan aturan blokir ponsel BM pada 17 Agustus lalu, bertepatan dengan momen HUT RI ke-74. Namun, hal tersebut urung dilakukan.

About the author / riyan

No Comments

Leave a comment